Mengenal Pilkades PAW di Landak: Digelar Lewat Musyawarah Desa, Ini Aturan dan Pesertanya
Pemilihan kepala desa antarwaktu atau Pilkades PAW di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akan memakai aturan yang berbeda dengan pemilihan biasa.
Jika biasanya warga mencoblos langsung, kali ini kepala desa baru akan dipilih lewat cara musyawarah desa.
Karena memakai sistem musyawarah, maka yang diizinkan memilih hanyalah perwakilan warga saja. Mereka adalah tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok warga yang sudah resmi dan terdaftar minimal dua tahun.
Aturan ini wajib dilakukan karena enam kepala desa yang kosong tersebut masih memiliki sisa masa jabatan yang cukup panjang, yaitu hingga tahun dua ribu dua puluh delapan dan dua ribu tiga puluh.
Lewat cara ini, pemerintah berharap jabatan kepala desa yang kosong bisa cepat terisi agar pelayanan kepada warga tidak terganggu.