Menkeu Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan menindak tegas importir pakaian bekas ilegal dengan hukuman penjara dan dilarang melakukan kegiatan ekspor-impor seumur hidup.
Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan baru terkait impor pakaian bekas.
Praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal menjadi salah satu penyebab tutupnya industri tekstil Tanah Air.
Untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan menindak tegas importir pakaian bekas ilegal.
Purbaya menegaskan, selain penegakan pidana, importir pakaian bekas ilegal rencananya akan dikenakan denda dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Importir yang di-blacklist nantinya dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.
Purbaya mengaku saat ini Kementerian Keuangan sudah memantau pelaku impor ilegal di lapangan, bahkan telah mengklaim memiliki nama-nama pelaku.
Sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan lebih dari 1.500 penindakan kasus impor pakaian bekas ilegal, dengan total nilai mencapai Rp49,4 miliar. Sebagian besar pakaian impor ini masuk dari Malaysia. (FZR)