Menkeu Jawab Protes Soal Dana Pemda Mengendap di Bank
Polemik terkait dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank terus berlanjut.
Meskipun sejumlah kepala daerah menolak disebut mengendapkan dana di bank, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan ia menggunakan data Bank Indonesia (BI) sebagai acuan dan tidak berencana menggelar pertemuan dengan Mendagri dan kepala daerah untuk membahas perbedaan data.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait bantahan sejumlah kepala daerah tentang adanya dana Pemda yang mengendap di perbankan.
Menurut Menteri Purbaya, dirinya menggunakan data Bank Indonesia sebagai sentral tentang dana Pemda yang mengendap di bank.
Terkait adanya perbedaan jumlah dana Pemda yang mengendap di perbankan, Purbaya menyebut hal itu merupakan urusan bank sentral.
Purbaya juga mengaku tidak berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah tentang perbedaan data dana Pemda di perbankan.
Purbaya juga menyebut langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan dana Pemprov Jawa Barat yang disimpan dalam bentuk giro sebagai hal yang merugikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, dan sejumlah kepala daerah Jawa Barat menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri guna membahas dana Pemda yang mengendap di bank.
Berdasarkan data Bank Indonesia hingga akhir September 2025, Menteri Purbaya menyebut total ada Rp234 triliun dana Pemda yang mengendap di perbankan.
Ratusan triliun rupiah tersebut salah satunya milik Pemprov Jawa Barat yang mencapai lebih dari Rp4 triliun. (FZR)