Menkeu Panggil Market Place Larang Penjual Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan telah memanggil sejumlah marketplace terkait peredaran rokok ilegal.
Pedagang dan produsen rokok ilegal akan ditangkap untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan telah memanggil sejumlah pengelola marketplace terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers APBN Kita edisi September 2025. Purbaya melarang marketplace untuk menjual rokok ilegal dan meminta pelarangan ini berlaku secepatnya sebelum 1 Oktober.
Selain melarang penjualan di marketplace, Kementerian Keuangan juga akan memburu produsen dan pedagang rokok ilegal. Sidak akan dilakukan secara acak terhadap pedagang yang dicurigai menjual rokok ilegal.
Tak hanya rokok ilegal dari dalam negeri, Kemenkeu juga akan mengincar rokok ilegal impor. Pemeriksaan barang impor, termasuk di jalur hijau, akan diperketat untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai.
Penerimaan cukai hasil tembakau hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp111,23 triliun.
Kenaikan penerimaan tahun ini lebih banyak dipengaruhi oleh aturan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku sepanjang tahun 2024. (TIM)