Menkeu Pastikan TKD Aceh Tak Kena Efisiensi
Kementerian Keuangan memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tidak terkena kebijakan efisiensi tahun ini.
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November lalu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh tidak terkena kebijakan efisiensi tahun ini.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah di Banda Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kepastian tidak adanya pemangkasan TKD didapat setelah Wakil Gubernur Aceh menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Menteri Purbaya dalam rapat itu.
Menanggapi permintaan Wakil Gubernur Aceh, Purbaya menyebut keputusan tidak adanya efisiensi bisa diambil apabila Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menghubungi Presiden Prabowo untuk meminta persetujuan.
Menanggapi pernyataan Menteri Purbaya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra, langsung menelepon Presiden Prabowo terkait permintaan pengembalian TKD Aceh.
Tak lama berselang, Presiden Prabowo memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.
Dengan keputusan itu, anggaran TKD Aceh untuk tahun ini dipastikan tidak dipotong dan tetap berjalan normal. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak bencana di Aceh.
Pada tahun 2025, anggaran TKD Aceh mencapai 32,29 triliun rupiah. Angka ini naik sekitar 2,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komponen terbesar dari TKD tersebut adalah Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 16,09 triliun rupiah.