Menkeu Purbaya Terima Rp6,62 Triliun dari Kejagung Tekan Defisit APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima dana baru untuk memperkuat keuangan negara di penghujung tahun 2025.
Dana segar sebesar Rp6,62 triliun yang merupakan hasil penyitaan lahan dan penanganan kasus korupsi diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Dana tersebut diproyeksikan akan menjadi senjata utama pemerintah dalam menekan defisit fiskal agar tetap berada di bawah ambang batas 3 persen.
Pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN di tengah tantangan ekonomi akhir tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerima aliran dana sebesar Rp6,62 triliun dari pihak Kejaksaan Agung.
Dana baru ini bersumber dari dua lini utama. Pertama, yakni penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebesar Rp2,34 triliun.
Kedua, berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Korps Adhyaksa sebesar Rp4,28 triliun.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan pemanfaatan dana tersebut akan dibahas lebih mendalam di internal Kementerian Keuangan. Namun, fokus utama saat ini adalah menjaga disiplin fiskal.
Pemerintah berkomitmen menjaga defisit di bawah batas aman, yaitu 3 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB.
Berdasarkan data hingga November 2025, defisit APBN tercatat berada di angka Rp560,3 triliun atau setara dengan 2,35 persen dari PDB. (PTR)