Menkomdigi Beri Sanksi ke Youtube Karena Tak Patuh PP Tunas dan Tak Tunjukkan Itikad Baik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjatuhkan sanksi kepada platform YouTube yang dikelola Google karena dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada Rabu, 7 April 2026 kemarin.
Pemerintah menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, mengingat kebijakan perlindungan anak di ruang digital berdampak luas bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, YouTube dinilai belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
Selain itu, YouTube juga belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar tersebut, pemerintah menegaskan tidak dapat lagi memberikan toleransi dan meningkatkan penanganan dari tahap pemeriksaan ke tahap sanksi.
Sanksi awal yang dijatuhkan berupa surat teguran resmi kepada Google sebagai langkah bertahap, dengan harapan pihak platform segera menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan.
Selain YouTube, pemerintah juga memberikan peringatan bagi platform TikTok dan juga game Roblox untuk segera mematuhi kepatuhan parsial yang diberikan waktu hingga 10 April.