Menpan RB Keluarkan Surat Edaran WFA saat Mudik Lebaran, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang mengatur sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026.
Menpan-RB, Rini Widyantini, mengatakan kebijakan Work From Anywhere atau WFA bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan mobilitas masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Penetapan WFA atau bekerja dari mana saja ini akan diberlakukan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga karyawan swasta.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menerapkan sistem Work From Anywhere bagi karyawannya.
Menurut Menaker, pelaksanaan WFA sendiri tidak bisa dikategorikan atau dipotong dari jatah cuti tahunan karyawan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas saat puncak mudik dan balik, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk tetap produktif meski berada di kampung halaman. (JPTV)