Menteri Iftitah Tindak Tegas Perampasan Tanah Transmigran Kotabaru
Kasus dugaan perampasan lahan milik ratusan warga transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sempat viral di media sosial mendapat respons tegas dari pemerintah.
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, memastikan negara hadir untuk mengembalikan hak atas tanah warga yang sempat dicabut oleh BPN pada 2019 lalu.
Konflik lahan yang menimpa 438 kepala keluarga di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, kini menemukan titik terang.
Persoalan ini bermula saat ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigran asal Jawa, Bali, dan lokal Banjar dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2019.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk memberikan Hak Pakai kepada perusahaan tambang, PT SSC, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Padahal, warga telah memiliki SHM sah sejak tahun 90-an. Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Hasilnya, pemerintah bersepakat untuk membatalkan SK pembatalan SHM warga tersebut.
Kementerian Transmigrasi juga telah menerjunkan tim investigasi langsung ke Kotabaru untuk bertemu dengan para warga terdampak.
Selain penyelesaian hukum, Menteri Transmigrasi mengingatkan para transmigran agar menjaga produktivitas lahannya.
Jika lahan ditinggalkan dalam waktu lama, warga diminta melapor ke Dinas Transmigrasi atau BPN setempat agar tidak terjadi klaim sepihak oleh oknum tertentu atau investor.
Hari ini, tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi, ATR/BPN, dan Kementerian ESDM dijadwalkan terbang ke Kotabaru untuk melakukan mediasi dan memastikan pengembalian hak warga berjalan sesuai kesepakatan.
Langkah cepat ini merupakan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak masyarakat kecil. (JPM)