Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Ancam Bakal Pidanakan Pencemar Kali Cisadane
Pascakebakaran gudang kimia di kawasan pergudangan Taman Tekno Serpong, Tangerang Selatan, yang mencemari aliran Kali Cisadane, Menteri Lingkungan Hidup akan menempuh langkah pidana terhadap pemilik gudang.
Pemerintah kini tengah menyiapkan gugatan perdata dan proses pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku.
Pencemaran limbah kimia yang terbawa arus Sungai Cisadane diduga kuat berasal dari kebakaran gudang kimia tersebut.
Akibat pencemaran ini, ribuan ikan ditemukan mati di sepanjang aliran sungai, yang memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan ekosistem air yang lebih luas.
PDAM Tirta Benteng sempat menghentikan sementara distribusi air bersih kepada pelanggan untuk mencegah dampak kesehatan yang lebih serius.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim selama tiga hari terakhir untuk melakukan kajian mendalam serta pengambilan sampel air guna kepentingan uji laboratorium.
Setiap pihak yang menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Selain itu, pemerintah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Selatan untuk penyelidikan pidana, termasuk penerapan Pasal 98 terkait pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan publik.
Menteri juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar lebih ketat dalam pengelolaan bahan kimia dan limbah B3 guna mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, warga diminta untuk tetap tenang namun tidak mengonsumsi ikan atau menggunakan air langsung dari Sungai Cisadane hingga otoritas terkait menyatakan kondisi air sudah benar-benar aman.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Proses hukum akan ditempuh secara tegas setelah hasil kajian ilmiah rampung demi menjaga kelangsungan ekosistem dan keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai. (JPTV)