Menteri Perindustrian Tanggapi Permintaan AS Soal Penghapusan Aturan TKDN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi permintaan Amerika Serikat untuk menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan asal Negeri Paman Sam.
Meski tidak mempermasalahkan permintaan tersebut, Agus menegaskan bahwa kebijakan TKDN minimal 40 persen tetap berlaku sebagai syarat utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, angkat bicara mengenai permintaan untuk menghilangkan aturan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi seluruh produk dan perusahaan asal Amerika Serikat.
Agus mengaku tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari proses negosiasi antara kedua negara untuk mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan bersama.
Meski demikian, Agus menjelaskan jika TKDN merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, yang mengamanatkan jika barang atau produk asing harus memenuhi TKDN minimal 40 persen.
Dia pun menyarankan agar tim negosiasi dari Indonesia terus memperhatikan kebutuhan dalam negeri dan kebijakan yang perlu dijaga.
Agus juga memastikan TKDN sebesar 40 persen akan tetap digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya, dalam pernyataan Presiden Donald Trump, dirinya mengatakan Indonesia akan membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan konten lokal, dan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan. (TIM)