Merasa Tak Dapat Keadilan, Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR Akui Dapat Intimidasi dari Jaksa
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, menangis saat menyampaikan ketidakadilan yang dihadapinya terkait kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal Sitepu juga mengaku mengalami intimidasi oleh oknum jaksa dalam proses hukum yang menjeratnya.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pekerja kreatif tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin langsung rapat ini menyatakan bahwa DPR akan segera mengambil sikap, mengingat putusan sidang terhadap Amsal akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Di hadapan Komisi III, dengan suara bergetar, Amsal mengaku bingung atas proses hukum yang dijalaninya.
Ia menyebutkan bahwa dalam persidangan terdapat temuan audit yang menyatakan terjadi penggelembungan harga (markup). Namun, sejumlah item biaya produksinya justru dianggap nol oleh auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal menurut Amsal, rincian biaya produksi video profil yang dikerjakannya sudah sesuai, seperti ide konsep sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, serta peralatan audio sebesar Rp900 ribu.
Total biaya mencapai hampir Rp6 juta, namun seluruh nilai tersebut dianggap nol dalam audit.
Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif tanpa kewenangan dalam penentuan anggaran.
Ia mempertanyakan, jika biaya tersebut dinilai terlalu mahal, mengapa pekerjaannya tetap dibayarkan saat itu.
Selain itu, dalam rapat ini Amsal juga mengungkap dugaan intimidasi yang diterimanya.
Ia mengaku pernah didatangi seorang jaksa saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) yang memberikan sebuah kotak makanan disertai pesan agar ia mengikuti alur dan menghentikan konten yang dibuatnya.
Meski mendapat tekanan, Amsal menegaskan akan terus melawan karena merasa tidak bersalah. Ia berharap tidak ada lagi pekerja ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa.
DPR RI pun berjanji akan mendalami dugaan intimidasi tersebut serta mengawal proses penegakan hukum secara objektif.