Meski Divonis Pidana 6 Bulan, Laras Faizati Langsung Dibebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara, atas kasus penghasutan membakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025 lalu.
Namun karena Laras telah menjalani masa hukuman sejak September lalu, Majelis Hakim membebaskan Laras dengan syarat selama satu tahun tidak boleh melakukan tindak kejahatan lainnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, dengan pidana enam bulan penjara.
Namun karena Laras telah menjalani masa tahanan sejak ditangkap pada 2 September lalu, hakim langsung membebaskan Laras dengan syarat dalam pengawasan satu tahun dan tidak boleh melakukan tindak kejahatan apa pun.
Selain itu, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Laras belum pernah dipidana dan sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan vonis tersebut, Laras memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebelum menentukan untuk banding atau menerima vonis tersebut. (FZR)