MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di 24 daerah.
Pemungatan suara diminta diulang, karena adanya sejumlah pelanggaran mulai dari ketidaknetralan perangkat desa hingga kandidat tidak tamat SMA.