MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tidak Bersalah
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Anggota DPR nonaktif Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah.
Setelah pembacaan putusan, Adies dan Uya Kuya kembali menjadi Anggota DPR aktif dengan masa jabatan 2024–2029.
Dalam putusannya, Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
Selain itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dipastikan dapat kembali menjalankan seluruh tugas kedewanan mereka.
MKD juga memerintahkan Sekretariat DPR untuk memulihkan hak-hak keduanya, termasuk hak protokoler dan administratif yang sempat ditangguhkan. (TIM)