Kementerian Agama menegaskan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI penyembelihan hewan Dam atas Dam Haji Tamatu tidak sah dilakukan di luar Tanah Suci.
Namun, Kemenag tidak akan melarang jika pelaksanaan dam dilakukan di tanah air.
Post Views:71
Bagikan postingan ini
Don't miss new videos
Sign in to see updates from your favourite channels