MUI Nyatakan Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Suci Tidak Sah
Kementerian Agama menegaskan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI penyembelihan hewan Dam atas Dam Haji Tamatu tidak sah dilakukan di luar Tanah Suci.
Namun, Kemenag tidak akan melarang jika pelaksanaan dam dilakukan di tanah air.