Mulai 2026 Beli Gas Melon Wajib Pakai NIK
Pemerintah akan kembali memperketat aturan pembelian gas LPG 3 kilogram atau gas melon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut mulai tahun depan, pembelian gas LPG 3 kilogram akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mulai tahun 2026, pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini dikatakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin petang.
Bahlil mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati masyarakat kurang mampu.
Menteri ESDM juga menegaskan nantinya elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.
Saat ditanyakan terkait teknis pembelian dengan menggunakan NIK, Bahlil hanya mengatakan akan diatur. Menteri ESDM Bahlil juga mengingatkan elpiji bersubsidi hanya untuk orang miskin.
Dirinya mewanti-wanti agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas jenis ini. (PTR)