Mulai Tahun Depan Nikah di KUA Wajib Lulus Bimbingan Perkawinan
Mulai tahun depan, Kemenag berencana berlakukan syarat baru bagi calon pengantin Islam yang hendak menikah di KUA.
Syarat tersebut yakni mewajibkan para pasangan calon pengantin untuk lulus bimbingan perkawinan, atau Bimwin.