Narkoba Rp130 Miliar Jaringan Aceh dan Sumatra Terungkap
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tiga belas tersangka kurir dan pengedar narkoba jaringan Aceh, Sumatra, dan Jakarta.
Beragam jenis barang bukti narkoba, mulai dari ratusan kilogram sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, ganja, hingga narkotika cair dalam kemasan cartridge, berhasil diamankan dengan nilai mencapai 130 miliar rupiah.
Beragam barang haram ini merupakan barang bukti yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar sejak November 2025 hingga Februari 2026. Selain 109,4 kilogram sabu-sabu, barang bukti lainnya adalah seribu butir lebih pil ekstasi, ratusan gram ganja kering, 920 pieces cartridge berisi cairan narkotika, serta 208.105 butir obat-obatan terlarang.
Seluruh barang bukti tersebut didapat dari delapan pengungkapan kasus berbeda dengan melibatkan 13 kurir dan pengedar yang merupakan jaringan lintas Aceh, Sumatra, dan Jakarta. Dengan total barang bukti senilai 130 miliar rupiah ini, polisi mengklaim telah menyelamatkan 620 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatannya, ke-13 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.