Nasdem: Wapres, Kementerian & Lembaga Prioritas Harus Berkantor di IKN
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurut Nasdem, pengaktifan IKN secara bertahap harus segera dimulai dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian hingga lembaga prioritas di IKN.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyampaikan sejumlah opsi kebijakan strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, apabila IKN tetap ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat siang.
Partai Nasdem mendorong Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Menurut Nasdem, pengaktifan IKN secara bertahap harus segera dimulai dengan memindahkan kantor Wakil Presiden, sejumlah kementerian, serta lembaga prioritas.
Nasdem pun menyebutkan beberapa kementerian yang dinilai layak menjadi pionir dalam proses relokasi antara lain:
• Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
• Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
• Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
• Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, diharapkan pemerataan pembangunan, terutama di kawasan Indonesia Timur, dapat lebih dikelola secara efisien dan terintegrasi.
Selain itu, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara secara penuh, Partai Nasdem meminta pemerintah untuk memberlakukan moratorium sementara pembangunan.
Hal ini dilakukan sambil menyesuaikan arah kebijakan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan nasional.
Sebagai alternatif, pemerintah dapat menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan mempertegas kembali status Jakarta sebagai ibu kota negara melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghentikan polemik seputar status IKN, sekaligus memastikan infrastruktur yang telah dibangun tidak mangkrak atau terbengkalai. (PTR)