Natalius Pigai: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM!
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebut rentetan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, melainkan kesalahan administrasi.
Rentetan kasus keracunan massal setelah mengonsumsi makanan MBG yang menjadi sorotan publik akibat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dibantah langsung oleh Natalius Pigai saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Rabu siang.
Dirinya menyikapi sikap Komnas HAM yang akan mengusut kasus keracunan MBG sebagai pelanggaran HAM. Meskipun membantah, Natalius Pigai tetap menghormati pengusutan yang dilakukan Komnas HAM tersebut.
Dalam keterangannya, Natalius Pigai menyebut keracunan MBG tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, melainkan hanya sebatas kesalahan administrasi.
Pigai menjelaskan, komentar atau masukan dari Komnas HAM adalah bagian dari fungsi pengawasan dan harus dipandang untuk tujuan perbaikan.
Ia menilai tidak semua temuan atau permasalahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Beberapa kasus di lapangan lebih merupakan masalah administrasi dan manajemen yang seharusnya ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem.
Selain itu, Kementerian HAM telah mengerahkan ribuan pegawai di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Ia juga menegaskan, setiap masukan baik dari Komnas HAM maupun media akan dihormati sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penegakan HAM di Indonesia. (FZR)