Norsan: Agar Penambang Liar (Peti) Tak Dikejar Aparat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih mengupayakan agar izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera berlaku di sejumlah daerah. Hal ini bertujuan agar para penambang liar (PETI) tidak lagi dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menjelaskan upaya tersebut usai membuka kegiatan FGD “Konsolidasi Kebangsaan Pemuda Dayak Kalimantan Barat” di Pontianak, Jumat pagi. Penjelasan ini merupakan tanggapan atas tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu mengenai penuntasan masalah pertambangan ilegal atau PETI.
Menurut Norsan, setelah izin WPR diterbitkan, para penambang atau pemerintah daerah setempat dapat membuat koperasi. Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah legalitas bagi masyarakat yang mencari nafkah dari hasil pertambangan.
Sampai saat ini, Norsan menyebut semua kabupaten/kota di Kalbar telah mengajukan izin WPR, namun daerah yang telah mendapatkan izin tersebut baru Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. (ANW)