Norsan Tegaskan Statusnya Saksi di Kasus Korupsi Jalan Mempawah
Terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalbar, Ria Norsan, pada Jumat siang, 26 September 2025, di rumah dinas Pendopo Gubernur Kalbar, mengatakan sampai hari ini dirinya masih berstatus saksi.
Norsan menjelaskan bahwa pada tahun 2018 kasus ini juga sudah pernah diperiksa KPK dengan tim yang berbeda.
Pemeriksaan sebelumnya sempat dinyatakan selesai. Lalu, kemudian pada tahun 2025 ini muncul kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melakukan pemeriksaan, sehingga menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas PU Kabupaten Mempawah.
Norsan menegaskan, dari tahun 2018 hingga sekarang dirinya hanya dua kali diperiksa langsung oleh KPK, dan sampai hari ini dirinya masih berstatus saksi. (ANW)