Ojol Tuntut RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas
Pengemudi ojek online (ojol) dari Garda Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR menuntut Undang-Undang Transportasi Online segera masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Mereka juga menuntut revisi bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.
Tiga Tuntutan Utama Aksi Ojol
Massa ojek online yang tergabung dalam Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Aksi 179 Ojol” di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi ini, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
1. Rancangan Undang-Undang Transportasi Online: Meminta agar RUU atau Perpres tentang Transportasi Online segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025/2026.
2. Revisi Aturan Bagi Hasil: Menuntut aturan bagi hasil 90% untuk mitra ojek online dan 10% untuk aplikator.
3. Usut Kematian Afan Kurniawan: Mendesak pengusutan tuntas kasus kematian rekan mereka, Afan Kurniawan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa aksi unjuk rasa ini akan diikuti oleh ribuan pengemudi yang menuntut kesejahteraan dan mengajak para pengemudi ojol untuk menonaktifkan aplikasi. (FZR)