Orang Tua Tega Jual Bayi Sejak dalam Kandungan, Bagian dari Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
Sebagian bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi internasional ternyata sengaja dijual oleh orang tua mereka sejak dalam kandungan.
Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari orang tua yang bersedia menjual anaknya dengan modus adopsi anak.
Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, total 24 bayi telah dijual ke Singapura.
Puluhan bayi tersebut sebagian didapatkan dari penculikan, sementara sisanya dijual langsung oleh orang tua mereka sejak masih dalam kandungan. Untuk setiap bayi, para tersangka bisa meraup keuntungan hingga Rp11 juta.
Kebanyakan bayi-bayi ini berasal dari wilayah Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi yang akan dikirim ke Singapura.
Lima bayi diselamatkan dari tersangka yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, sementara satu bayi lainnya diselamatkan dari tersangka di Kota Tangerang, Banten. (AGS)