Pabrik Karet PT Hok Tong Buang Limbah dan Buat Penggalian Liar di Tanah Warga
Pabrik pengolahan karet milik PT Hok Tong di Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, diduga sengaja membuang limbah ke lahan milik warga hingga menimbulkan pencemaran.
Selain itu, perusahaan tersebut juga dituding melakukan penggalian liar di atas tanah milik warga. Kuasa hukum korban menuntut ganti rugi, sementara keberadaan pabrik di kawasan pusat kota turut disoroti.
Aktivitas pembuangan limbah dari pabrik karet milik PT Hok Tong diduga telah mencemari lahan milik warga yang berada tepat di sebelah area operasional pabrik.
Pada Jumat siang (9/10/2026), kuasa hukum korban, John Pasulu, bersama perwakilan ahli waris pemilik tanah, Fan Tjam, mengeluhkan kebocoran limbah dari pagar pembatas pabrik yang meluber hingga merusak struktur tanah milik kliennya.
Pihak perusahaan dituding secara sengaja meloloskan aliran limbah, bahkan disinyalir melakukan penggalian tanah tanpa izin di atas lahan milik warga demi memperlancar pembuangan limbah menuju muara sungai.
Selain persoalan limbah, pemilik tanah turut mengeluhkan dampak abrasi parit pembatas lahan. Mereka menduga abrasi yang telah mengikis dan memakan daratan seluas 1 hingga 2 meter di beberapa titik disebabkan oleh tingginya debit buangan limbah, serta gelombang akibat lalu lalang dan penambatan kapal tongkang milik PT Hok Tong.
Tidak hanya itu, kuasa hukum pemilik tanah juga menyentil aturan zonasi industri yang melarang operasional pabrik berskala besar di kawasan pusat kota.
Merespons tudingan tersebut, penasihat hukum PT Hok Tong, Sutadi, di tempat terpisah menyatakan bahwa secara teknis operasional perusahaan telah menjalankan sistem pengolahan air limbah sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Menurut Sutadi, PT Hok Tong memiliki sistem pengelolaan air limbah yang diuji secara berkala setiap bulan oleh lembaga ahli. Hasil uji laboratorium tersebut rutin dilaporkan untuk memastikan limbah yang dibuang tidak berbahaya bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Terkait tiga opsi tuntutan yang diajukan oleh pemilik tanah, Sutadi mengaku telah meneruskan informasi tersebut kepada Direktur Umum dan pemilik PT Hok Tong di kantor pusat Palembang.