Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipastikan Anak di Bawah Umur
Usai ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menegaskan akan mengedepankan hak-hak anak dalam proses hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap polisi dapat berpedoman pada Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan pada diversi dan keadilan restorasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dari keterangan 20 saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan ada upaya melawan hukum yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur dalam peledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada 7 November lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengutamakan pelaku tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak dengan berpedoman pada Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak guna menentukan proses hukum.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, berharap polisi dapat memperlakukan pelaku berinisial ABH dengan baik, mengingat statusnya sebagai anak. KPAI juga berharap polisi dapat mengedepankan proses diversi dan keadilan restorasi dalam kasus ini.
Fakta Peristiwa Peledakan
Diketahui, ABH terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peledakan di masjid sekolah tempat dirinya bersekolah, yang mengakibatkan sebanyak 96 orang luka-luka.
ABH terbukti membawa tujuh buah bom rakitan dengan dua metode peledakan, yakni dengan remote dan sumbu. Sebanyak empat bom berhasil meledak, dan tiga bom lainnya masih berstatus aktif dan berhasil diamankan oleh Tim Gegana. (FZR)