Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano Digagalkan
Aksi pembalakan liar kembali terjadi di kawasan konservasi di Sulawesi Tenggara. Petugas gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu jati dari Cagar Alam Napabalano di Kabupaten Muna. Satu orang tersangka dan satu unit truk bermuatan kayu diamankan. Berikut laporannya.
Petugas gabungan menggagalkan upaya pengangkutan kayu jati dari kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Satu unit truk bermuatan kayu jati ukuran besar berhasil diamankan bersama seorang tersangka berinisial R, warga Kecamatan Tampo. Kayu yang disita diduga merupakan hasil penebangan ilegal di dalam kawasan konservasi yang dilindungi.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Tenggara, didampingi BKSDA Sulawesi Tenggara, Polsek Tampo, dan Koramil Tampo, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas juga memasang papan larangan di lokasi serta melakukan proses penyidikan, termasuk penanganan barang bukti dan pemanggilan pihak terkait untuk pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Koordinator PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Tenggara, Suyono Makruf, menegaskan bahwa kawasan ini merupakan area konservasi dengan luas sekitar 10,5 hektare, yang menjadi habitat jati tertua dan terbesar di wilayah tersebut.
Aparat juga mengapresiasi peran masyarakat Tampo, tokoh pemuda Muna, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan Napabalano yang turut mendukung upaya perlindungan kawasan. Kasus ini pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pembalakan liar di kawasan konservasi demi menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.