Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pembobolan rekening dormant (tidak aktif) di salah satu bank BUMN di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Kepala cabang bank tersebut dipaksa menyerahkan akses sistem dengan ancaman keselamatan diri dan keluarga.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari seluruh tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang mengaku sebagai Satuan Tugas Perampasan Aset Kementerian melakukan pertemuan dengan kepala cabang bank BUMN di Jawa Barat.
Para pelaku kemudian memaksa kepala cabang tersebut untuk memberikan identitas pengguna sistem perbankan yang dimiliki oleh teller.
Jika menolak, pelaku mengancam keselamatan kepala cabang dan keluarganya. Ancaman kepada pejabat bank ini merupakan bagian dari skenario sindikat agar proses pembobolan berjalan lancar tanpa dicurigai.
Saat ini, polisi telah menyita barang bukti berupa:
• Uang tunai senilai Rp204 miliar.
• 22 unit handphone.
• Satu hard disk eksternal.
• Kamera CCTV.
Polisi juga masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus ini. (FZR)