Pemda Bisa Ajukan Pinjaman ke Pemerintah Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) yang kekurangan anggaran dapat mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat.
Namun, hingga saat ini, mekanisme peminjaman masih terus dirumuskan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto pada September lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk membantu daerah yang kekurangan anggaran.
PP Nomor 38 ini diutamakan untuk menutup kekurangan keuangan dalam jangka pendek. Namun, hingga saat ini, mekanisme peminjaman masih terus dirumuskan pemerintah.
Sebelumnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 memungkinkan BUMN, BUMD, dan Pemda mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.
Nantinya, anggaran pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (PTR)