Pemeriksaan Lanjutan Influencer Richard Lee Dijadwal 19 Januari
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee dalam status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Pemeriksaan lanjutan ini akan digelar pada Senin mendatang, 19 Januari 2026. Pemeriksaan kembali dilakukan untuk melanjutkan keterangan yang sempat terhenti pada pemeriksaan sebelumnya.
Polda Metro Jaya memastikan dokter Richard Lee kembali diperiksa oleh penyidik pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilakukan tanpa surat panggilan. Hal ini karena pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sempat terhenti pada Rabu kemarin.
Pada pemeriksaan sebelumnya, influencer Richard Lee diperiksa selama delapan jam. Namun pemeriksaan baru mencapai 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan penyidik.
Pemeriksaan terpaksa dihentikan karena Richard Lee mengaku dalam kondisi tidak sehat. Atas pertimbangan psikologis, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan dan akan melanjutkannya pada jadwal berikutnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik akan meneruskan pertanyaan yang belum terjawab pada pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif atau Doktif yang diajukan oleh dr Amira Farahnaz terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkembangannya, Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan dan bukti dalam kasus yang menyeret kedua belah pihak tersebut. (FZR)