Pemerintah Akan Sanksi RS Tolak Pasien Darurat Seperti Cuci Darah
Pemerintah menyoroti adanya temuan rumah sakit yang diduga menolak pasien cuci darah, yang kini menjadi perhatian serius.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berkaca pada kasus penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), banyak masyarakat mengeluhkan adanya penolakan dari pihak rumah sakit, meskipun pasien tersebut menderita penyakit berat atau dalam kondisi darurat, seperti pasien yang membutuhkan cuci darah.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan adanya laporan terkait sejumlah rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien tersebut.
Saat ini, data tersebut tengah didalami bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kebenarannya.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, rumah sakit yang terbukti melakukan penolakan dapat diusulkan untuk mendapatkan sanksi.
Pemerintah meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti faktor pembiayaan yang sering menjadi kekhawatiran fasilitas kesehatan saat menangani pasien tidak mampu.
Untuk mengatasinya, pemerintah menegaskan akan menjamin pembiayaan melalui berbagai skema, mulai dari program PBI BPJS Kesehatan, dukungan pemerintah daerah, hingga kolaborasi dengan lembaga filantropi.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang ditolak saat membutuhkan perawatan medis mendesak.
Pemerintah berkomitmen tidak akan membiarkan warga yang membutuhkan layanan kesehatan terlantar dan memastikan setiap pasien darurat mendapatkan penanganan tanpa terkendala biaya.