Pemerintah Bekukan Izin Usaha PT Mayawana Persada dan 4 Korporasi PBPH di Kalbar
FOTO: Atas persetujuan Presiden Prabowo, Menhut Raja Juli Antoni membekukan izin usaha PT Mayawana Persada dan 4 korporasi PBPH lain terkait kasus karhutla Kalbar.(Ist.)
Kubu Raya — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha PT Mayawana Persada, salah satu perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.
Pembekuan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas persetujuan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengumuman keputusan tegas tersebut disampaikan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis, 3 September 2026.
Raja Juli menjelaskan bahwa pembekuan izin ini tidak sekadar penghentian kegiatan usaha administratif, melainkan disertai kewajiban paksaan pemulihan lingkungan oleh pihak korporasi.
“Pada sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tegas Raja Juli Antoni.
PT Mayawana Persada yang bergerak di bidang hutan tanaman industri memiliki areal konsesi PBPH seluas 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang, terbanyak di antara perusahaan lain yang dijatuhi sanksi serupa.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luasan areal yang terbakar di konsesi PT Mayawana Persada mencapai sekitar 326,93 hektare.
Sementara itu, rilis data terbaru WALHI Kalbar mencatat total lahan terbakar di konsesi perusahaan tersebut mencapai 143 hektare.
Selain PT Mayawana Persada, terdapat empat perusahaan PBPH lain di Kalimantan Barat yang izin usahanya turut dibekukan oleh pemerintah.
Perusahaan tersebut meliputi PT Hutan Ketapang Industri dengan luas konsesi 100.150 hektare (luas terbakar 670,75 hektare) dan PT Mahkota Rimba Utama seluas 74.480 hektare (luas terbakar 1.275,87 hektare) di Kabupaten Ketapang.
Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yaitu PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas konsesi 29.140 hektare.
Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, baik terhadap masyarakat perorangan maupun pihak korporasi skala besar.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana di lapangan.
“Kalau tidak bergerak, bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujar Raja Juli.
Melalui tindakan tegas ini, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan terdampak untuk segera menjalankan prosedur pemulihan lingkungan serta memastikan tidak ada lagi aktivitas yang memperparah kondisi krisis kabut asap di Kalimantan Barat.***