Pemerintah Cabut HGU di Atas 85 Ribu Hektare Lahan TNI AU
Pemerintah melakukan pemulihan aset negara seluas lebih dari delapan puluh lima ribu hektare di Provinsi Lampung. Lahan milik TNI Angkatan Udara yang selama ini dikuasai pihak swasta melalui Hak Guna Usaha tersebut, kini dicabut dan akan dikembalikan ke negara.
Pemulihan aset negara ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi lintas instansi, bersama Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Kejaksaan, KPK, dan BPK, pada Selasa petang.
Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan penerbitan Hak Guna Usaha di atas tanah milik negara seluas kurang lebih delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat koma sembilan dua lima hektare.
Nusron menyebut total terdapat dua puluh tujuh bidang HGU yang digunakan pihak swasta untuk perkebunan tebu, meski berada di atas lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.
Menteri ATR/BPN menegaskan seluruh sertifikat HGU tersebut akan dicabut dan diterbitkan ulang atas nama TNI Angkatan Udara.
Sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto mengatakan setelah proses administratif, penguasaan dan pengelolaan lahan akan sepenuhnya berada di bawah TNI Angkatan Udara untuk kepentingan pertahanan negara.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono. Dirinya menerangkan selanjutnya akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penguatan kekuatan dan kesiapan operasional.
Pemerintah menegaskan pemulihan aset negara seluas lebih dari delapan puluh lima ribu hektare ini dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran tetap berjalan terpisah. (FZR)