Pemerintah Indonesia Ekstradisi Alexander Vladimirovich Zherev
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, didampingi Pemerintah Federasi Rusia, secara resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev.
Warga negara Rusia tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan, suap, dan pelanggaran kerahasiaan pribadi di Rusia.
Setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, Alexander Vladimirovich Zverev secara resmi diekstradisi atau dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada Kamis sore kemarin, ekstradisi ini dilakukan melalui mekanisme government to government atau kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia.
Sebelumnya, Alexander Vladimirovich Zverev ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 22 Maret 2022 silam, menyusul adanya red notice yang dikeluarkan oleh Interpol dan pihak otoritas Rusia.
Widodo, selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, mengatakan pemulangan warga negara asing atas nama Alexander Vladimirovich Zverev sudah memenuhi ketetapan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Alexander melarikan diri ke Indonesia setelah buron dan dinyatakan melakukan tindak pidana di Rusia.
Selanjutnya, rombongan bersama Alexander akan terbang melalui Bandara Soekarno Hatta dan melakukan transit di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sebelum diterbangkan ke Rusia. (HAK)