Pemerintah Pasok Pedagang Thrifting Dengan Produk Lokal
Pemerintah akan menyiapkan produk lokal untuk mengganti pasokan pakaian bekas agar para pedagang thrifting tetap bisa berjualan.
Kebijakan ini diambil menyusul pelarangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.
Pasca pengetatan impor tekstil untuk mencegah masuknya pakaian bekas, Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi untuk para pedagang thrifting.
Opsi yang disiapkan adalah memasok para pedagang thrifting dengan produk lokal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas membuat pasokan ke pedagang thrifting akan terhenti.
Sebagai gantinya, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian UMKM untuk segera memasok pakaian produksi lokal untuk pengusaha-pengusaha thrifting.
Maman menyebut kualitas produk dalam negeri tak kalah dengan produk bekas luar negeri.
Maman menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek sosial agar pedagang kecil yang sudah berjualan pakaian bekas tidak kehilangan sumber penghidupan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pengusaha yang mengimpor pakaian bekas.
Pengusaha yang terlibat impor pakaian bekas diancam dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang melakukan ekspor-impor seumur hidup. Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil Tanah Air. (PTR)