Pemerintah Pastikan Pelayanan BPJS Kesehatan Peserta PBI Tetap Jalan
Pemerintah memastikan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap berjalan dan tepat sasaran.
Usai rapat koordinasi bersama Menteri Sosial, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan konsolidasi data terus dilakukan agar bantuan iuran tidak salah sasaran.
Pemerintah terus melakukan perbaikan terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat ramai akibat penonaktifan 11 juta lebih peserta PBI.
Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah terus memastikan seluruh proses pelaksanaan JKN, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada skema bantuan ini, tetap terlayani dengan baik di seluruh fasilitas kesehatan.
Hingga saat ini, jumlah penerima bantuan iuran mencapai 52 persen dari total penduduk Indonesia atau setara dengan 152 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta jiwa dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara sekitar 50 juta jiwa lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema PBI Daerah.
Menko yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah, baik karena kelahiran, kematian, maupun perubahan status ekonomi.
Konsolidasi data harus dilakukan secara berkelanjutan agar bantuan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang berada pada desil satu hingga lima.
Terkait kendala teknis, Cak Imin menambahkan bahwa sekitar 106 ribu peserta yang sempat mengalami gangguan aktivasi, khususnya mereka dengan kondisi penyakit katastropik, kini sudah diaktifkan kembali.
Sementara itu, peserta yang tetap dinonaktifkan adalah mereka yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya telah meningkat.
Pemerintah juga memberikan instruksi tegas kepada rumah sakit agar tidak menolak pasien darurat atau pengidap penyakit katastropik, meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif.
BPJS Kesehatan diminta melakukan pengawasan ketat dan memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial serta Kementerian Sosial demi menjamin akses kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi. (JPM)