Pemerintah: Pelegalan Umrah Mandiri Untuk Lindungi Jemaah Indonesia
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kebijakan pemerintah melegalkan Umrah Mandiri telah sesuai dengan Undang-Undang Haji yang baru dan regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Nantinya, peserta Umrah Mandiri wajib mendaftar di sistem Umrah Indonesia dan Arab Saudi.
Dasar Hukum dan Alasan Pelegalan Umrah Mandiri
Umat Muslim Indonesia kini bisa melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan, menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pelegalan Umrah Mandiri ini berangkat dari perubahan radikal di ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Menurut Dahnil, saat ini sudah banyak jemaah umrah mandiri dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, meskipun undang-undang sebelumnya belum mengakomodir.
Pelegalan Umrah Mandiri juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka pintu bagi jemaah umrah mandiri.
Kewajiban Pendaftaran di Layanan Nusuk Umrah
Umat Muslim Indonesia yang ingin melakukan Umrah Mandiri wajib mendaftar di layanan pendaftaran atau Nusuk Umrah milik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Di layanan Nusuk Umrah, jemaah asal Indonesia bisa mengajukan visa umrah dan layanan secara online tanpa perantara.
Pada tahun 2024, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai hampir 1,5 juta orang. Sementara pada kuartal pertama tahun ini, umat Muslim Tanah Air yang berangkat melakukan ibadah umrah mencapai 648 ribu orang. (TIM)