Pemerintah Sebut Peserta PBI yang Dinonaktifkan Dapat Mengajukan Sanggahan di Aplikasi Cek Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, meminta jajaran pemerintah daerah untuk ikut serta aktif dalam mendata peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa pendataan yang akurat sangat diperlukan agar bantuan iuran yang diberikan pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Keterlibatan pemerintah daerah dinilai sangat krusial mengingat jumlah peserta BPJS PBI saat ini mencapai 152 juta jiwa, atau mencakup sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama warga yang dinilai berhak menjadi peserta PBI, selama alokasi dana daerah tersebut masih mencukupi.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI namun statusnya dinonaktifkan, Cak Imin menjelaskan bahwa mereka dapat melakukan sanggahan atau pemutakhiran data desil melalui aplikasi Cek Bansos.
Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi agar warga tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan mereka.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat mekanisme pendataan dengan melibatkan langsung para penerima bantuan.
Masyarakat kini diberikan akses untuk mengajukan keberatan atau usulan secara mandiri melalui berbagai saluran yang disediakan pemerintah dengan menyertakan bukti pendukung seperti foto kondisi rumah.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data kini dilakukan secara dinamis setiap hari. Namun, hasil verifikasi akhir akan diterbitkan setiap satu bulan sekali untuk data PBI dan setiap tiga bulan sekali untuk data bantuan sosial (Bansos), guna memastikan sinkronisasi data yang lebih akurat. (JPTV)