Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah menetapkan Senin, 8 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Hal itu dilakukan guna mendukung masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan kemerdekaan dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Pemerintah telah mengumumkan rangkaian kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Jumat siang, Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan 8 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pemerintah mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam perlombaan.
Hari libur ini dimaksudkan agar masyarakat mendapat ruang untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti karnaval, perlombaan, dan acara rakyat lainnya di masing-masing wilayah tempat tinggal. (FZR)