Pemkab Kejar Aktivasi Ulang Selamatkan Akses Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Landak mulai melakukan verifikasi dan validasi terhadap 18 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Landak.
Kegiatan Sosialisasi Implikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional digelar di Aula Bappeda Kabupaten Landak pada Selasa siang, 18 November 2025.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan DPRD Landak, Plt. Dinas Sosial, Plt. Dinas Kesehatan, Bappeda, para Kepala Puskesmas, Kepala Desa beserta operator, Camat, BPJS Kesehatan, dan BPS.
Karolin menjelaskan, sistem Satu Data Terpadu pemerintah pusat mengakibatkan penonaktifan 18 ribu peserta BPJS PBI APBN di Landak.
Penonaktifan ini terjadi karena data dinilai tak lagi sesuai kondisi lapangan atau peserta dianggap tidak memanfaatkan layanan.
Pemerintah daerah mengumpulkan seluruh unsur terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data agar warga yang layak tidak kehilangan akses jaminan kesehatan.
Bagi Pemda, status UHC menjadi penting karena menentukan kecepatan aktivasi BPJS bagi pasien yang membutuhkan layanan medis.
Jika status UHC aktif, aktivasi BPJS bisa dilakukan dalam waktu 24 jam. Sebaliknya, jika status UHC tidak terpenuhi, pasien harus menunggu hingga dua minggu untuk aktivasi. (DRI)