Pemkab Kubu Raya Genjot Inovasi dan Perkuat Perlindungan HKI
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Diseminasi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Tahun 2025 pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi ajang pemaparan, evaluasi, serta pemberian penghargaan terhadap perangkat daerah yang berhasil mengembangkan inovasi pelayanan publik.
Plt. Dinas Kominfosantik Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat peningkatan layanan melalui inovasi yang lahir dari kebutuhan lapangan.
Salah satu terobosan yang dipresentasikan adalah integrasi perizinan event, yang sebelumnya mengharuskan pengurusan hingga 14 dokumen ke banyak instansi. Namun dengan sistem baru, seluruh proses kini dipusatkan dalam satu layanan terpadu sehingga lebih cepat dan efisien.
Agus menegaskan bahwa setiap OPD, termasuk kecamatan, puskesmas, sekolah, dan rumah sakit daerah, diwajibkan memunculkan minimal satu inovasi per tahun. Sejumlah inovasi unggulan juga telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM, dengan hak cipta yang berlaku selama 70 tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menegaskan bahwa pemerintah memberikan penghargaan bagi ASN berkinerja baik berupa beasiswa, penghargaan teladan, dan TPP 100 persen.
Sementara ASN yang melanggar disiplin tetap dikenai sanksi tegas. Hingga tahun ini, 18 ASN telah dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian setelah melalui proses pembinaan bertahap.
Pemerintah juga menetapkan enam ASN teladan tahun 2025, dan memberangkatkan mereka mengikuti pengembangan kapasitas di Kota Malang dalam rangka peningkatan kompetensi.
Dalam diseminasi ini, pemerintah menegaskan target bahwa pada tahun 2026 seluruh OPD wajib melahirkan satu inovasi baru. Sebanyak sepuluh inovasi terbaik tahun 2025 telah dipilih sebagai penerima penghargaan melalui penilaian Innovation Government Award (IGA). (MUS)