Pemkab Landak Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Juru Parkir dan Sopir Angkutan
Pemerintah Kabupaten Landak terus menunjukkan komitmen dalam melindungi pekerja sektor informal di wilayahnya.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, puluhan pekerja rentan, mulai dari juru parkir hingga sopir angkutan, kini mendapatkan perlindungan resmi dari risiko kecelakaan kerja.
Suasana Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak pada Rabu siang kemarin dipenuhi oleh para pekerja sektor informal.
Mereka hadir untuk menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari pemerintah daerah.
Tercatat sebanyak tiga puluh delapan pekerja menerima perlindungan ini. Jumlah tersebut terdiri dari tiga puluh juru parkir, lima sopir angkutan pedesaan, serta tiga operator kapal.
Program ini menyasar pekerja dengan risiko tinggi yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial.
Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan pembayaran iuran atau premi bagi para pekerja ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Selain memberikan perlindungan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pekerja agar secara mandiri melanjutkan kepesertaan di masa mendatang.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebut perlindungan ini akan berlaku selama dua belas bulan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam menekan angka kemiskinan ekstrem.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Landak dapat terus meluas dan berkelanjutan.