Pemkab Landak Tingkatkan Pengelolaan Sampah Optimalisasi TPS3R
Sejumlah fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R di Kabupaten Landak belum beroperasi secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Landak pun berupaya mendorong pengoperasian TPS3R agar sampah tidak hanya dibuang, tetapi juga dapat dimanfaatkan kembali.
Hasil evaluasi pengelolaan sampah di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengungkap bahwa sejumlah fasilitas TPS3R yang telah dibangun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Bahkan, indeks pengelolaan sampah di lokasi tersebut menunjukkan angka yang masih rendah, yakni berada di kisaran 27 persen. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pendanaan, tata kelola, hingga kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebagian fasilitas bahkan belum beroperasi dengan baik akibat kendala manajerial. Padahal, TPS3R seharusnya menjadi solusi utama untuk mengurangi timbunan sampah di lingkungan masyarakat melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali. Pemerintah daerah menilai pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, namun juga bagian dari upaya memberikan nilai tambah ekonomi pada sampah yang dihasilkan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum berencana memberikan pelatihan intensif kepada pengelola TPS3R di tingkat desa dan kecamatan.
Kutipan Pemerintah Daerah: “Bukan hanya soal bersih, tetapi bagaimana cara mengelola dan memanfaatkan sampah yang ada. Instrumen-instrumen itu sangat berpengaruh terhadap penilaian pengelolaan sampah secara keseluruhan.”
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengelola dalam menjalankan operasional TPS3R. Dengan pengelolaan yang lebih baik, pemerintah berharap timbunan sampah di Kabupaten Landak dapat dikurangi dan sistem pengolahan sampah di daerah tersebut menjadi lebih efektif serta berkelanjutan.