Pemkot Akan Merevisi Aturan Jam Operasional Angkutan Berat
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 terkait jam operasional angkutan berat.
Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan potensi kecelakaan yang semakin sering terjadi, serta menjaga kelancaran distribusi logistik.
Revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik, terutama barang pokok di Kota Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pembahasan revisi ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak bersama sejumlah pihak terkait, antara lain:
• Asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, ASPERINDO, APTRINDO).
• KSOP.
• Jajaran Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, dan Denpom AL-AD.
• Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.
•
Selain membahas revisi aturan, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di Pontianak, termasuk masalah antrean panjang kendaraan di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan.
Dari hasil pembahasan, Pemkot meminta asosiasi angkutan mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan armada mereka layak jalan, mulai dari kelengkapan rambu, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya.
Pemkot Pontianak juga akan menertibkan titik-titik parkir kendaraan berat yang dianggap mengganggu arus lalu lintas. Menurut Edi, lahan parkir di Pontianak sangat terbatas, sehingga tidak dimungkinkan adanya parkir liar di tepi jalan.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan agar tidak menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan.
Sementara itu, pengawasan terhadap sopir-sopir angkutan akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas. (END)