Pemkot Masih Haruskan Lampiran Bukti Bayar PBB Saat PPDB
Pemerintah Kota Pontianak masih mengharuskan adanya lampiran bukti bayar PBB sebagai syarat saat proses PPDB tahun 2024 ini, dengan argumen agar masyarakat semakin taat pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan.