Pempus Boleh Intervensi Perbaiki Jalan Daerah Jika Pemda Tak Sanggup
Jika Pemda dianggap tak mampu mengurus jalan, maka menurut Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, pemerintah pusat boleh melakukan intervensi melalui undang-undang yang baru. Diterangkan Lasarus, jika saja Pempus bisa sisihkan Rp 150 Triliun setiap tahun untuk intervensi itu, maka semua masalah jalan di daerah dalam waktu 10 tahun yang akan datang akan selesai
#Pontianak #KotaPontianak #KalimantanBarat