Pemusnahan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP
3.560 layangan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat pagi.
Layangan berbagai ukuran beserta perlengkapannya ini merupakan hasil razia Satpol PP Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025.
Pemusnahan 3.560 layangan berbagai ukuran yang merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025 ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di halaman Kantor Wali Kota, Jumat pagi.
Selain layangan, perlengkapan lainnya juga turut dimusnahkan, seperti gelondongan sebanyak 2.323 unit, 547 benang gelasan, 35 unit gerinda yang dinilai sangat berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi, 162 lembar kertas bahan layangan, dan berbagai alat pendukung lainnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, yang mana dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen bahwa wilayah kota harus terbebas dari aktivitas bermain layangan.
Edi menegaskan, hal ini bukan tanpa alasan mengingat sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025, dan baru bisa dimusnahkan tahun ini karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023, sehingga Satpol PP baru bisa mengimplementasikannya.
Toro menambahkan, sebagian besar barang sitaan berasal dari para pemain dan hanya sebagian kecil dari penjual, dikarenakan aturan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 melarang pembuatan, memainkan, hingga menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Terkait aktivitas patroli, Toro menegaskan ke depan Satpol PP akan tetap melakukan penertiban secara rutin di enam kecamatan di Kota Pontianak. (END)