Pemusnahan Ribuan Senjata Api Rakitan Hasil Kesadaran Warga
Sebanyak 1.173 senjata api rakitan masyarakat dimusnahkan di Makodam XII Tanjungpura, Kamis siang (18/12).
Pangdam menegaskan, meski senjata tersebut rakitan, namun tetap mematikan dan berbahaya jika disalahgunakan.
Sebanyak 1.173 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan di Makodam XII Tanjungpura. Senjata ini merupakan hasil operasi Satgas Pamtas Indonesia–Malaysia periode 2020–2025 di wilayah Kalimantan Barat.
Senjata yang dimusnahkan terdiri dari 1.084 pucuk laras panjang dan 89 pucuk jenis pistol rakitan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di hadapan pejabat daerah, untuk memastikan senjata tidak bisa digunakan kembali.
Setelah dipotong, seluruh bagian senjata dibawa ke markas Paldam. Sisa potongan senjata kemudian dikubur secara permanen.
Menurut Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalullael, ribuan senjata ini bukan hasil rampasan paksa. Senjata berasal dari warga yang menyerahkan secara sadar kepada petugas.
Dikatakan Pangdam, Kalimantan Barat dahulunya merupakan daerah pertempuran sehingga banyak barang serupa masih tersimpan.
Kesadaran masyarakat dalam menyerahkan senjata rakitan diapresiasi Pangdam Tanjungpura. Pangdam mengatakan, kepemilikan senjata ilegal dianggap mengancam keamanan dan ketertiban bangsa Indonesia.
Pengawasan ketat terus dilakukan demi mencegah peredaran dan penyalahgunaan di wilayah perbatasan.
Stabilitas keamanan wilayah perbatasan juga menjadi prioritas utama bagi jajaran TNI. (ANW)