Pemutihan Utang Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Pemerintah akan merealisasikan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan tertentu pada akhir tahun ini.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran akan diminta bersiap melakukan registrasi ulang.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan tertentu akan direalisasikan pada akhir tahun 2025. Hal ini diungkap Cak Imin seusai melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta.
Cak Imin mengungkapkan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Cak Imin meminta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran untuk bersiap melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan kembali diaktifkan dan para peserta kembali mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan golongan tertentu. Penerima bantuan pemutihan, yakni peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk menyuntik BPJS Kesehatan. (PTR)